Info ASN PNS, Info ASN PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengisyaratkan akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil dari jalur umum untuk pemerintah daerah.

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa setelah membuka rekrutmen untuk instansi pemerintah pusat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengisyaratkan akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil dari jalur umum untuk pemerintah daerah.

Namun Asman belum mau menyatakan kapan rekrutmen itu akan dilakukan. Saat ini dia menyatakan sedang melakukan sejumlah persiapan terutama menghitung beban kerja dan kebutuhan pegawai setiap pemerintah daerah. Selain itu dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Kalau datanya lengkap kita lakukan segera," ujar Asman di Surabaya.

Dia menyadari pemeritnah saat ini sangat membutuhkan calon pegawai negeri sipil yang baru. Sebab seperti dilansir infopublik.id setiap tahun jumlah pegawai memasuki masa pensiun jumlahnya mencapai 100 ribu orang di seluruh Indonesia.

Hingga kini baru satu pemerintah provinsi yang diizinkan merekrut calon pegawai negeri sipil baru yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang baru beberapa tahun terbentuk. Jumlahnya pun tidak lebih dari 500 orang. Padahal pemerintah itu meminta dua kali lipatnya.

Pemerintah membuka kembali penerimaan calon pegawai negeri sipil sejak Agustus 2017. Saat itu instansi yang diberi kesempatan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Mahkamah Agung.

Kebutuhan Kementerian Hukum adalah penjaga penjara atau sipir di seluruh Indonesia yang jumlahnya selama ini sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah tahanan atau narapidana. Hal tersebut menjadi masalah pada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang kelebihan kapasitasnya sudah mengkhawatirnya. Biasanya sudah di atas 200 persen.

Sedangkan Mahkamah Agung diberi kesempatan untuk memenuhi jumlah hakim. Banyak pengadilan terutama di daerah terpencil yang jumlah hakimnya tidak memadai. Setelah itu rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan pegawai 60 kementerian atau lembaga negara.

Sementara itu pemerintah daerah yang belum mendapat izin merekrut pegawai baru biasanya menyiasati kekurangan pegawai dengan mengangkat tenaga kontrak. Pada umumnya mereka kekurangan tenaga guru maupun tenaga kesehatan.

Berita ini bersumber dari KORPRI Online.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Facebook Page

Entri Populer

Pesan Sponsor

loading...

Statistik Blog