Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa dalam rangka pemetaan kompetensi guru untuk Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pretest bagi guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki peta kompetensi ditandai dengan status wajib pretest pada SIM PKB.
Surat pelaksanaan dapat di download di sini
Berita ini bersumber dari Ditjen GTK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar