Info ASN PNS, Info ASN PPPK.

Jadikan Perekat Nasional, Seluruh Mahasiswa Ikatan Dinas akan Kuliah Bersama

Sahabat pembaca info ASN, sudah tahukah anda bahwa Sekolah kedinasan menjadi salah satu ujung tombak dalam mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat nusantara. Kalau selama ini para mahasiswa menjalani kuliah di kampus masing-masing, ke depan para mahasiswa/taruna baru diwajibkan mengikuti kuliah bersama atau terintegrasi. Hal ini bertujuan untuk membentuk pribadi para mahasiswa sehingga bisa menjadi perekat bagi seluruh Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, kuliah integrasi ini nantinya akan mengajarkan tentang nilai-nilai dasar bernegara, nasionalisme, toleransi, juga bela negara. “Kuliah ini akan menggabungkan seluruh sekolah kedinasan sehingga para calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini tidak terkotak-kotak,” ujarnya saat memberi pembekalan kepada perwakilan dan pimpinan sekolah kedinasan, di Jakarta, Rabu (25/10).

Dikatakan, para taruna di sekolah ikatan dinas ini memang dipersiapkan untuk menjadi Calon PNS, sehingga perlu dipupuk dengan nilai-nilai yang mendasari patriotisme. Dengan kuliah integrasi, para taruna diharuskan saling berinteraksi antar taruna dari berbagai sekolah kedinasan yang berbeda. “Kita tidak membedakan dulu mana ilmu pemerintahan, mana ilmu ekonomi, mana sekolah statistik. Kemudian setelah selesai pendidikan, anak-anak ini akan kembali ke kampus masing-masing,” jelas Menteri Asman.

Rencananya, kuliah terintegrasi ini dilakukan di awal tahun ajaran baru selama satu hingga dua semester. Setelah lulus kuliah, mereka akan disebar ke seluruh wilayah Indonesia, sehingga dapat menjadi perekat bagi bangsa ini. “Lulusan sekolah kedinasan ini akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga menjadi perekat bangsa,” imbuh Menteri Asman.

Menteri menjelaskan, sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo perlu ada yang mengkoordinasi dalam menjalankan pendidikan integrasi antar sekolah kedinasan ini. Kurikulum pun juga akan dibuat secara khusus. “Presiden menginstruksikan untuk membentuk semacam holding yang menjadi induk sekolah kedinasan ini. Ada juga yang mengawasi sistem perkuliahannya,” ujar Menteri Asman.

Menteri Asman berharap, pembentukan kurikulum, penentuan lokasi dan waktu kuliah dilakukan secepat mungkin. Ia menginstruksikan setiap kementerian yang memiliki sekolah dinas agar mengutus perwakilannya membahas hal-hal penting tersebut. “Masing-masing kementerian mengutus rektornya atau siapapun untuk membentuk kurikulumnya. Segera saja diagendakan, dan kalau bisa, tahun ajaran baru ini sudah harus kita mulai,” tegas Menteri Asman.

Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Idris mengatakan, dalam kuliah integrasi ini para pengajar harus menanamkan jiwa korsa pada mahasiswa. “LAN mencoba membuat skema untuk membentuk jiwa korsa. Semester awal, insert jiwa korsa, kita harus bilang mereka ini adalah pegawai negeri. Jadi ASN tidak terkotak-kotak,” ujar Idris.

Idris menjelaskan juga akan memupuk kreativitas dan inovasi para peserta didik, selain diberikan pelatihan rasa bela negara. “Berpikir kreatif dan inovatif. Kami lihat di berbagai negara di luar negeri memberikan inovasi dan pendidikan karakter. Agenda lainnya adalah berperilaku bela negara. Memberikan hal harus dikuasainya, seperti wawasan kebangsaan, yang merupakan isu krusial,” terangnya.

Kepala Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Rodon menyatakan setuju dengan rencana tersebut. Namun, menurutnya harus ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam lagi, khususnya untuk calon personel Badan Intelijen Negara (BIN) harus bisa menyembunyikan identitasnya sebagai Aparatur Sipil negara (ASN). Untuk itu, ia meminta agar ada kajian khusus mengenai hal tersebut.

Menurutnya, integrasi ini memang diperlukan, untuk nasionalisme. Tetapi ada lembaga yang harus menyembunyikan identitas personelnya, seperti BIN. “Dia harus mampu menyembunyikan identitasnya, itu prinsip intelijen,” ujarnya.

Dalam acara Menteri Asman didampingi Sekretaris kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Bidang SDM Aparatur kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, juga Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Selain itu, hadir juga perwakilan dari sekolah kedinasan IPDN, STTD, STIN, STIS, STSN, Poltekip, Poltekim, STAN, serta STMKG.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Kasus Bolos Masih Dominan, Lagi 27 PNS Diberhentikan

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali menyidangkan kasus 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai institusi baik pusat maupun daerah. Dari jumlah itu, 27 diantaranya mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), dan 2 orang PNS lainnya dijatuhkan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun.

Pelanggaran masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Sebanyak  12 orang akibat tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. Selain itu, ada tujuh orang akibat penyalahgunaan narkoba, dua orang terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi isteri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dua orang gara-gara gratifikasi/pungli, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen satu orang.

 “Kita jadikan ini sebagai refleksi serta pembelajaran bagi PNS lain, agar dapat menjauhi hal-hal tersebut, serta meningkatkan disiplin,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua BAPEK saat memimpin sidang BAPEK, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (24/10).

Penjatuhan saksi ini, menurut Asman merupakan bukti bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong  peningkatan kinerja aparatur negara. “PNS sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi,” ujarnya.

Dalam sidang BAPEK sebelumnya, yakni 29 Agustus 2017 lalu, terdapat 21 PNS dari berbagai instansi yang diberhentikan. Sebagian besar diantaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

Sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. “Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” imbuh Asman.

Hadir dalam sidang BAPEK antara lain Sekretaris BAPEK yang juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Setkab, perwakilan BKN, Kejaksaan Agung.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Hasilnya Real Time, Masyarakat Puji Tes CPNS dengan CAT

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) mendapat pujian serta apresiasi dari para peserta dan masyarakat. Pasalnya dengan menggunakan CAT dapat langsung dilihat secara real time, saat para peserta selesai mengisi jawaban, dan orang tua yang mengantar anaknya juga bisa langsung tahu dari layar monitor di ruang tunggu.

Nurhayati (61), salah satu orang tua yang tengah mengantar anaknya tes mengatakan, dengan sistem ini ia dapat melihat kompetensi yang dimiliki oleh sang anak, sehingga dapat dipastikan tidak mungkin ada kecurangan dalam pelaksaan tes. “Kalau habis ujian kan bisa langsung dilihat tuh hasilnya, jadi saya rasa gak ada kecurangan dalam proses itu. Kita pun dapat melihat kemampuan anak, dimana sih nilai dia yang kurang, lalu kedepan bisa diperbaiki,” ujarnya di Yogyakarta, Sabtu (21/10).

Selain itu, salah seorang peserta Desita Clara (22) peserta seleksi tes CPNS Kementerian PANRB menjelaskan sistem CAT yang dipergunakan sudah transparan. Dengan CAT, masyarakat maupun peserta bisa langsung melihat hasil ujian secara real time. Hal demikian menurutnya, memberi kemudahan khususnya pada peserta untuk mengetahui hasil yang diperoleh.

Wanita yang berasal dari Yogyakarta tersebut mengatakan, selain proses real time, CAT juga mengurangi penggunaan kertas. Dirinya menilai dengan teknologi computer saat ini, dapat mengikuti perkembangan zaman yang selama ini dirasa salah. “Sistem sekarang sih saya fikir sudah transparan ya, karena habis ngerjain udah langsung kelihatan hasilnya dengan real time. Kemungkinan KKN pun sangat kecil ya,” katanya.

Sebelumnya dalam kunjungannya ke lokasi tes CPNS di Yogyakarta, Minggu (22/10) Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa melalui CAT, hasil dapat langsung terlihat secara realtime dan update. Hal tersebut membuat faktor kelulusan peserta hanya berdasarkan kemampuan dan belajar, bukan ada calo maulpun faktor titipan.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Tunjangan Kinerja PNS Badan Informasi Geospasial Jadi Rp1.766 Juta-Rp22,842 Juta

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Dengan pertimbangan bahwa peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG),perlu disesuaikan tunjangan kinerja yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (tautan: Perpres_Nomor_94_Tahun_2017).
Menurut Perpres ini, yang dimaksud dengan Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
“Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial; dan e. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Tukin BIG
Sebagai perbandingan, sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor: 111 Tahun 2014, tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah terendah Rp1.563.000,00, dan tertinggi Rp19.360.000,00.
Menurut Perpres Nomor 94 Tahun 2017, tunjangan kinerja yang baru bagi pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasilan dibayarkan terhitung muiai bulan Desember 2016, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, Perpres ini menyebutkan, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017 itu.
Berita ini bersumber dari SETKAB RI.
Share:

Alamat Lokasi Mandiri Pelaksanaan SKD CPNS Periode II Tahun 2017

Sahabat pembaca info ASN, sudah tahukah anda bahwa sesuai jadwal pengumuman yang disampaikan sebelumnya di http://www.bkn.go.id/berita/jadwal-dan-lokasi-skd-cpns-periode-ii-2017, berikut dipublikasikan alamat lokasi mandiri pelaksanaan SKD CPNS Periode II Tahun 2017 di Ibu Kota Provinsi. File alamat lokasi dapat juga diakses di sini
No.
Wilayah
Venue
 JAWA
1.Bandung
AULA BUMI KITRI PRAMUKA HOTEL Jl. CIKUTRA NO. 276 A BANDUNG – JAWA BARAT, (RALAT)
2.Semarang
GOR PATRIOT
JL.PERINTIS KEMERDEKAAN, PUDAK PAYUNG, BANYUMANIK KOTA SEMARANG
JAWA TENGAH 50265
3.Yogyakarta
PRIMA SR HOTEL & CONVENTION
JL. MAGELANG KM 11 YOGYAKARTA
4.Surabaya
GOR BRAWIJAYA
JALAN HAYAM WURUK, NO.17-42 SAWUNGGALING
WONOKROMO, KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR 60242
5.Jakarta
MARIA CONVENTION HALL
JL. PERINTIS KEMERDEKAAN, RT.5/RW.4, KAYU PUTIH,
PULO GADUNG, KOTA JAKARTA TIMUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 13210
KALIMANTAN
6.Pontianak
AULA ZIDAM
MAZIDAM XII/TPR
JL. ADIS SUCIPTO KM 5
PONTIANAK-KALIMANTAN BARAT
KODE POS 78124
7.Samarinda
AULA KODIM 0901
JL GAJAHMADA NO 13 SAMARINDA
KALIMANTAN TIMUR
8.Palangkaraya
AULA KOREM 102/PJG
JL.IMAM BONJOL , PALANGKA, JEKAN,
KOTA PALANGKARAYA KALIMANTAN TENGAH – 74874
SULAWESI
9.Mamuju
AULA KOREM MAMUJU
MAKOREM, JL.ABDUL MALIK PATTANA ENDENG
RANGAS, KEC.SIMBORO DAN KEPULAUAN, KAB.MAMUJU, SULAWESI BARAT – 91512
10.Makassar
AULA MAKODAM X1V/ HASANUDDIN
JL.URIP SUMOHARJO, PANAIKANG, PANAKKUKANG
KOTA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – 90233
SUMATERA
11.AcehWISMA ISKANDAR MUDA
JL NYAK ADAM KAMIL IV NO. 01 PEUNITI
BAITURRAHMAN, KOTA BANDA ACEH 23116
12.MedanAULA KODAM BUKIT BARISAN
JL GATOT SUBROTO KM 7,5, CINTA DAMAI, MEDAN
HELVETIA, KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA 20122
13.PalembangGEDUNG BALAI PRAJURIT JL. SEKANAK BELAKANG KANTOR WALIKOTA PALEMBANG (Ralat)
14.BengkuluAULA KOREM 041/GARUDA MAS.
JLN. PEMBANGUNAN PADANG HARAPAN, KOTA BENGKULU, BENGKULU 38225
15.PekanbaruAULA KODIM 0301/PEKANBARU.
JLN. AHMAD YANI NO. 138 PEKANBARU (RIAU)
16.Pangkal PinangAULA KODIM 04/13
JL SOLIHIN GP PANGKAL PINANG BANGKA, ASAM, RANGKUI
PANGKAL PINANG CITY, BANGKA BELITUNG
17.BatamAULA MAKODIM 0316/BATAM
JL SERAYA ATAS, KEC BATU AMPAR
KOTA BATAM, KEPULAUAN RIAU 29444
18.LampungAULA MAKOREM 043/GATAM
JL TEUKU UMAR NO. 85, PENENGAHAN, TJ KARANG PUSAT
KOTA BANDAR LAMPUNG 35112
19.PadangAULA KOREM 032/WIRA BRAJA
JL SUDIRMANNO.26 KEC. PADANG PASIR, PADANG BARAT
KOTA PADANG SUMATERA BARAT
NUSA TENGGARA TIMUR
20.KupangKANTOR PELATIHAN UPT DEPARTEMEN SOSIAL
JLN. RAMBUTAN NO. 10 OEPURA KOTA KUPANG NTT
PAPUA / PAPUA BARAT
21.ManokwariAULA KODAM XVIII/KASUARI
JL TRIKORA KAMPUNG ARFAI I KELURAHAN ANDAY, DISTRIK MANOKWARI SELATAN
KABUPATEN MANOKWARI – PAPUA BARAT
PAPUA / PAPUA BARAT
22.TernateAULA KOREM 152 BABULLAH
JL SALAHUDDIN, TERNATE TENGAH
KOTA TERNATE, MALUKU UTARA
Peserta SKD diharapkan melihat dengan cermat pengumuman ini dan mengecek secara berkala web, media sosial K/L yang bersangkutan, dan web SSCN untuk menghindari kesalahan jadwal. Peserta SKD diharapkan datang 60 menit sebelum sesi pelaksanaan SKD. Mereka yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan, dinyatakan gugur.
Peserta diwajibkan membawa KTP, kartu tanda peserta ujian SKD, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan dalam pengumuman K/L.
Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

UT Arahkan PIK BKN Jadi Politeknik D-4 Prodi Manajemen SDM Sektor Publik

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Pusat Pengembangan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan telaah untuk meningkatkan status Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN. Langkah-langkah perealisasian digelar melalui sejumlah diskusi/rapat bekerja sama dengan pihak terkait, salah satunya Universitas Terbuka (UT).

Kepada tim Humas BKN, Dosen pada Universitas Terbuka, Drs. Enceng, M.Si menjelaskan berdasarkan hasil telaah tim UT, jika didasarkan pada target lulusan yang diharapkan dan kemudian merujuk pada ketentuan dalam lampiran IV Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi, tim UT mengarahkan PIK BKN menjadi Politeknik Diploma 4 (D-4) Kepegawaian dengan Program Studi (Prodi) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor Publik dengan tiga jurusan yaitu Analis Kepegawaian, Asesor SDM Aparatur dan Auditor Kepegawaian. Enceng melanjutkan “Sampai hari ini belum ada satu universitas pun yang mendirikan Prodi Manajeman SDM Sektor Publik dan ini membuka peluang eksistensi Politeknik PIK BKN ke depan”. Sebagai informasi, selama ini PIK BKN berstatus S-1 Ilmu Administrasi Negara Bidang Minat Administrasi dan Manajemen Kepegawaian.

Di bagian lain, Pada Kamis-Jumat (12-13/10/2017)7 digelar Workshop Penyusunan Silabus Mata Kuliah Substansi Kepegawaian, di Pusat Pengembangan (Pusbang) ASN, di Ciawi, Bogor.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Pusbang ASN BKN, Ahmad Jalis itu hadir perwakilan dari UT, pejabat Pusbang ASN dan dosen-dosen PIK BKN.

Dalam arahannya saat membuka workshop, Jalis mengatakan pada acara tersebut dibahas mekanisme penyusunan kurikulum yang diarahkan mampu melahirkan sosok lulusan yang memiliki skill tangguh sebagai Analis Kepegawaian, Asesor Kepegawaian dan Auditor Kepegawaian. “Dan yang juga perlu dipahami bukan saja skill tangguh yang kami targetkan dari lulusan Politeknik D-4 PIK kelak namun juga lulusan-lulusan yang berkarakter yang mampu berkontribusi positif kepada bangsa dan negara,” jelas Jalis.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) Diharapkan Dapat Mempermudah Layanan Masyarakat di Papua

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemkot Jayapura menjadi role model dalam Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jayapura yang telah dicanangkan langsung oleh Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Kakanreg BKN) IX Jayapura, Paulus Dwi Laksono bersama Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano dan Kepala Taspen Cabang Jayapura Janu Warsito, Senin (9/10/2017).

Kenaikan Pangkat (KP) dan Pensiun menjadi tujuan untuk meningkatkan percepatan layanan kepegawaian utama. Di mana dalam KPO yang dilakukan pada bulan Oktober 2017 diberikan kepada 428 ASN terdiri dari Golongan I, II dan III di lingkungan Pemkot Jayapura dan sebanyak 7 orang ASN yang menerima SK pensiun otomatis. Paulus mengakui bahwa Pemkot Jayapura menjadi role model KPO klaim pensiun otomatis pertama kali dilakukan di Provinsi Papua dan Papua Barat. “Terpilihnya Kota Jayapura menjadi role model KPO merupakan suatu penghargaan yang diharapkan pemerintah kota menjadi rujukan role model untuk seluruh kabupaten di tanah Papua,” tambah Paulus.

Lebih lanjut Paulus berharap dengan adanya KPO ini akan lebih memberikan pelayanan kepada ASN dan tidak lagi diperlukan pengurusan secara manual yang membutuhkan waktu yang lama, banyak tenaga dan lainnya. “Inovasi ini merupakan komitmen BKN untuk terus melakukan terobosan dalam mempermudah serta mengoptimalkan seluruh sistem informasi kepegawaian yang cepat dan akurat dengan bekerja sama melalui seluruh pihak, terutama pihak setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan rekonsiliasi data ASN melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN,” tandasnya.

Pada acara yang sama, Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan dukungannya terhadap terlaksananya pelayanan KPO dan PPO secara otomatis ini, karena merupakan langkah maju bagi Pemkot Jayapura sehingga para ASN maupun peserta pensiun lebih cepat dan tidak memakan waktu yang lama. Benhur berterima kasih dan memberikan apresiasi atas kerja sama pihak Kanreg IX Jayapura dan PT Taspen Cabang Jayapura melalui pelayanan KPO dan Layanan Klaim Pensiun Otomatis.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengisyaratkan akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil dari jalur umum untuk pemerintah daerah.

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa setelah membuka rekrutmen untuk instansi pemerintah pusat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengisyaratkan akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil dari jalur umum untuk pemerintah daerah.

Namun Asman belum mau menyatakan kapan rekrutmen itu akan dilakukan. Saat ini dia menyatakan sedang melakukan sejumlah persiapan terutama menghitung beban kerja dan kebutuhan pegawai setiap pemerintah daerah. Selain itu dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Kalau datanya lengkap kita lakukan segera," ujar Asman di Surabaya.

Dia menyadari pemeritnah saat ini sangat membutuhkan calon pegawai negeri sipil yang baru. Sebab seperti dilansir infopublik.id setiap tahun jumlah pegawai memasuki masa pensiun jumlahnya mencapai 100 ribu orang di seluruh Indonesia.

Hingga kini baru satu pemerintah provinsi yang diizinkan merekrut calon pegawai negeri sipil baru yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang baru beberapa tahun terbentuk. Jumlahnya pun tidak lebih dari 500 orang. Padahal pemerintah itu meminta dua kali lipatnya.

Pemerintah membuka kembali penerimaan calon pegawai negeri sipil sejak Agustus 2017. Saat itu instansi yang diberi kesempatan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Mahkamah Agung.

Kebutuhan Kementerian Hukum adalah penjaga penjara atau sipir di seluruh Indonesia yang jumlahnya selama ini sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah tahanan atau narapidana. Hal tersebut menjadi masalah pada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang kelebihan kapasitasnya sudah mengkhawatirnya. Biasanya sudah di atas 200 persen.

Sedangkan Mahkamah Agung diberi kesempatan untuk memenuhi jumlah hakim. Banyak pengadilan terutama di daerah terpencil yang jumlah hakimnya tidak memadai. Setelah itu rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan pegawai 60 kementerian atau lembaga negara.

Sementara itu pemerintah daerah yang belum mendapat izin merekrut pegawai baru biasanya menyiasati kekurangan pegawai dengan mengangkat tenaga kontrak. Pada umumnya mereka kekurangan tenaga guru maupun tenaga kesehatan.

Berita ini bersumber dari KORPRI Online.
Share:

Anggaran Tunjangan Guru PNS Daerah Jadi Rp 59,28 T pada 2018

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) maupun tambahan penghasilan (tamsil) guru PNS sebesar Rp 59,28 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Namun, jumlah penerima menurun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, pemerintah mengalokasikan anggaran tunjangan profesi guru PNS Daerah sebesar Rp 58,29 triliun atau naik 4,9 persen dibanding APBN Perubahan 2017 sebesar Rp 55,57 triliun. Tunjangan profesi diberikan untuk guru berstatus PNS di daerah yang telah mengantongi sertifikasi.

"Anggarannya memang naik, tapi penerima TPG turun dari 1.310.696 di tahun ini menjadi 1.230.282 guru di 2018. Itu karena ada yang sudah pensiun dan lainnya," kata dia saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sementara untuk tambahan penghasilan untuk guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik, Boediarso mengakui, anggarannya turun 30,1 persen dari Rp 1,4 triliun di APBN-P 2017 menjadi Rp 978,11 miliar di RAPBN 2018.

"Jumlah penerima tamsil pun turun dari 405.615 guru menjadi 265.038 guru karena bisa guru yang belum bersertifikat menjadi bersertifikat, dan ada guru yang pensiun," Boediarso menjelaskan.

Dia mengatakan, tambahan penghasilan guru PNS yang belum bersertifikat pendidik diberikan sebesar Rp 250 ribu per orang per bulan. Sedangkan tunjangan profesi guru PNS Daerah, jumlahnya bervariasi.

"Kalau tamsil sebesar Rp 250 ribu per orang per bulan. Tapi kalau TPG beda besarannya untuk guru SD, SMP, dan SMA," pungkas Boediarso.

Berita ini bersumber dari Liputan6.
Share:

Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa  terkait dengan dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor:  11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , menurut surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:
  1. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  2. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Adapun Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional)  yang ditentukan dalam undang-undang, menurut surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN ini: a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun; b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini,  batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam  puluh) tahun, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.
Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Menteri PANRB : Percepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Sahabat pembaca info ASN, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menter PANRB) Asman Abnur mengarahkan instansi-instansi yang termasuk dalam Paguyuban di bawah koordinasi Kementerian PANRB menjadi contoh bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan e-government. Pernyataan tersebut disampaikan Asman Abnur dalam koordinasi antara jajaran pejabat struktral Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selepas pelucuran e-government Kementerian PAN dan RB pada Rabu, (4/10/2017) di Kantor Kementerian PANRB Jakarta.

Lebih jauh Asman Abnur meminta komitmen seluruh jajaran pimpinan instansi yang termasuk dalam Paguyuban di bawah koordinasi Kementerian PANRB termasuk yang berada pada tingkat regional untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi. “Kita tidak dapat bekerja sendiri-sendiri, kita harus bekerjasama, dan sinergi karena kita memiliki tujuan yang sama yaitu memperbaiki kualitas birokrasi,” ujar Asman Abnur.

Pada kesempatan itu Asman Abnur juga menyampaikan beberapa langkah yang harus segera diimplementasikan di antaranya menyempurnakan dan melengkapi sistem SDM ASN, memastikan adanya koneksi sistem informasi antara BKN dan Kementerian PAN RB, dan memastikan berbagai pelayan kepegawaian dapat dilakukan secara online. “Saat ini, kita orang yang dipercaya untuk menangani reformasi birokrasi, memiliki kesempatan emas untuk menyumbangkan karya besar bagi perbaikan kualitas birokrasi. Karena itu kita jangan menyia-nyiakan kesempatan ini,” pungkas Asman. 

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.


Surat Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.

SKB tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Dalam surat keputusan bersama tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional.


Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1 Januari
Senin
Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari
Jumát
Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret
Sabtu
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret
Jum’at
Wafat Isa Al Masih
14 April
Sabtu
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei
Selasa
Hari Buruh Internasional
10 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei
Selasa
Hari Raya Waisak 2562
1 Juni
Jumát
Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni
Jumát-Sabtu
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus
Jumát
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus
Rabu
Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September
Selasa
Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November
Selasa
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Selasa
Hari Raya Natal
Cuti Bersama
13,
14,
18, dan
19 Juni
Rabu, Kamis, Senin Selasa
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember
Senin
Hari Raya Natal

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Facebook Page

Entri Populer

Pesan Sponsor

loading...

Statistik Blog