Info ASN PNS, Info ASN PPPK.

Pensiun Semakin Banyak, Sukoharjo Bakal Kekurangan Guru PNS

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa kebutuhan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sukoharjo pada tahun 2020 mendatang diperkirakan mengalami kekurangan signifikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo meminta kepada pemerintah pusat untuk segera mengambil kebijakan salah satunya dengan mengangkat guru wiyata bakti (WB) atau honorer.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Darno, Jumat (29/9/2017) mengatakan, jumlah rata rata PNS pensiun di Sukoharjo sekitar 300 – 400 orang. Dari jumlah tersebut paling banyak merupakan guru PNS dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo.

Banyaknya guru yang pensiun dikhawatirkan bisa menyebabkan masalah pada tahun berikutnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo memperkirakan akan terjadi kekurangan guru PNS pada tahun 2020 mendatang.

Pada tahun 2020 tersebut terjadi lonjakan jumlah guru PNS pensiun. Sebab guru tersebut berasal dari zaman sekolah inpres sekitar tahun 1970-an. Pensiun massal guru PNS semakin membuat kekhawatiran.

“Harus dilakukan antisipasi sejak dini karena tahun 2020 mendatang di Sukoharjo akan terjadi kekurangan guru karena pensiun massal. Caranya dengan mengusulkan pengangkatan WB atau honorer. Keputusan berada  di pemerintah pusat,” ujar Darno.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo sengaja mengusulkan para WB atau guru honorer karena mereka telah bekerja lama dan mengabdi. Selain itu keberadaanya mereka juga sudah terbukti dalam mendidik siswa di sekolah masing masing. Peran para guru WB atau honorer juga penting tidak kalah dengan PNS.

Di Sukoharjo sendiri perbandingan guru PNS dengan WB atau honorer 70:30. Artinya sebanyak 70 persen guru PNS dan 30 persen guru WB atau honorer. Data tersebut merupakan untuk jenjang sekolah tingkat SM/SMA/SMK. Sedangkan untuk SD jumlah guru PNS tinggal dua atau tiga orang dari kebutuhan ideal enam orang.

Berita ini bersumber dari KR JOGJA.
Share:

Perpanjangan Waktu Cut-Off Pengiriman Data PMP 2017

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala LPMP
  2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK
di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat diberitahukan kepada seluruh Kepala Sekolah, Pengawas, LPMP, Dinas Pendidikan Kab/kota dan Propinsi, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor:09/D/PD/2017 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 menyatakan bahwa batas waktu pengumpulan data PMP Dikdasmen adalah sampai dengan 30 September 2017.
Sehubungan dengan perkembangan yang ada, serta memperhatikan pemutakhiran data dapodik dengan aplikasi terbaru versi 2018 dan Cutt-off Pendataan BOS yaitu tanggal 22 September 2017 yang berdekatan dengan batas waktu pengiriman data PMP, maka batas waktu (Cutt-Off) pengiriman data PMP diperpanjang sampai dengan 20 Oktober 2017.
Adapun terdapat beberapa informasi yang perlu diperhatikan mengenai pemutakhiran data PMP Dikdasmen:
  1. Penggunaan Aplikasi PMP Terbaru Versi 2.0 dan Updater Versi 2.1
    1. Pengerjaan Aplikasi PMP dapat menggunakan versi 2.0 ataupun Updater 2.1. Apabila data responden telah terpenuhi, dapat melakukan konfirmasi dan pengiriman data, serta tercatat sudah kirim/diproses di website pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id, berarti sekolah telah memenuhi kewajiban pengiriman data PMP 2017.
    2. Langkah yang harus diperhatikan dalam memperbarui aplikasi PMP adalah sebagai berikut:
      • Backup Data PMP dan simpan di folder yang aman (bukan folder Program Files)
      • Lakukan Instalasi sesuai dengan jenis file yang digunakan yaitu Installer (85,88 MB)atau Updater (45,7 MB)
      • Instalasi menggunakan Installer: Backup data -> Uninstall versi 2.0 -> Install versi 2.1 -> Restore data yang telah di-Backup
      • Instalasi menggunakan Updater: Backup data -> Install Updater versi 2.1
      • Cek Ulang Kofirmasi dan Kirim Data
    3. Beberapa kesalahan dan masalah yang sering dijumpai pada Aplikasi PMP tahun 2017 yaitu:
      • Data Lupa belum di-Backup
      • Kesalahan menggunakan file Instaler/Updater. Seharusnya menggunakan Installer jika ingin melakukan instal ulang aplikasi, atau sebaliknya jika tidak melakukan instal ulang maka langsung saja menggunakan updater. Perbedaan terdapat pada ukuran file tersebut.
      • Menggunakan dua aplikasi Dapodik dalam satu laptop
      • Tidak dapat melakukan salin PTK atau PD, dsb.
  2. Informasi waktu pemrosesan data di website PMP dari mulai dikirim sampai dengan sudah diproses dilakukan secara tertunda/tidak real time dengan penjelasan berikut:
    1. Status Pengiriman adalah: Belum Kirim – Sudah Kirim – Sudah Diproses atau Gagal Diproses
    2. Setelah sekolah berhasil melakukan proses pengiriman data, maka server hanya menerima file-file PMP sekolah.
    3. Update Pengiriman Sehari (1x24 jam) setelah sekolah melakukan pengiriman, maka server memproses file-file PMP dengan mencatat log /waktu pengiriman beserta data jawaban ke dalam database. Misalnya jika sekolah melakukan pengiriman di tanggal 20 September 2017, maka log pengiriman baru akan masuk ke dalam database pada tanggal 21 September 2017.
    4. Setelah log pengiriman sekolah dan file PMP diproses, maka website PMP melakukan sistem pembaharuan informasi secara berkala setiap 6 jam sekali yaitu pukul 00.00 WIB, 06.00 WIB, 12.00 WIB dan jam 18.00 WIB. Jadi misalkan waktu pengiriman yang sudah diproses dan masuk ke dalam database selesai pada jam 09.00 WIB, maka datanya baru bisa dilihat pada pukul 12.00.
    5. Jika dalam waktu lebih dari 3x24 jam data masih menunjukkan status Belum Kirim atau Gagal Diproses silahkan menghubungi LPMP, Dinas terkait untuk diinformasikan kepada admin pusat.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Ditjen Dikdasmen
Share:

Dana BOS Diusulkan Naik, Jenjang SD Jadi Rp 1 Juta per Siswa

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan kenaikan besaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Besaran dana BOS yang berlaku saat ini adalah untuk SD sebesar Rp 800 ribu/siswa/tahun. Kemudian untuk SMP dipatok Rp 1 juta/siswa/tahun dan di SMA/SMK dana BOS sebesar Rp 1,4 juta/siswa/tahun.

Nah dalam pembahasan anggaran 2018, Kemendikbud mengusulkan kenaikan unit cost dana BOS untuk semua jenjang pendidikan.

Di jenjang SD dana BOS diusulkan naik menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun, SMP sebesar Rp 1,2 juta/siswa/tahun, SMA sebesar Rp 1,6 juta/siswa/tahun, dan di SMK sebesar Rp 1,8 juta/siswa/tahun.

Kemudian dana BOS untuk pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) diusulkan Rp 2,25 juta/siswa/tahun.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, usulan kenaikan dana BOS itu bukan tahun ini saja disampaikan Kemendikbud.

’’Sebelumnya sudah pernah disampaikan, tetapi belum diputuskan kenaikannya,’’ katanya kemarin (15/9).

Hamid mengatakan, ada beberapa pertimbangan Kemendikbud mengajukan penambahan satuan biaya dana BOS itu.

Di antaranya, nominal yang berlaku sekarang tidak mengalami perubahan sejak ditetapkan pada 2015. Sementara setiap tahun keuangan selalu mengalami inflasi.

Sehingga sekolah-sekolah semakin berat memenuhi kebutuhan operasionalnya dengan sumber dana BOS.

Tahun depan alokasi dana BOS dipatok Rp 46,695 triliun. Anggaran dana BOS ini dialokasikan untuk 47 juta lebih siswa di seluruh Indonesia.

Anggaran dana BOS tahun depan lebih besar dibandingkan alokasi tahun ini yang tercatat Rp 45,120 triliun.

Anggaran dana BOS masuk kategori dana alokasi khusus (DAK) non fisik. Sehingga anggarannya tidak mampir ke rekening Kemendikbud.

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah tidak mempermasalahkan usulan kenaikan unit cost dana BOS itu.

Menurutnya kalau selama ini dinilai kurang, memang dana BOS sama sekali belum bisa menutup 100 persen biaya operasional sekolah.

Untuk jenjang SD saja, perhitungan Komisi X pada 2005 lalu, biaya operasionalnya mencapai Rp 1,2 juta/siswa/tahun. ’’Itu hitung-hitungan pada 2005 lalu,’’ jelasnya.

Ferdiansyah mengakui ada kekhawatiran keuangan negara tidak cukup jika nanti besaran dana BOS ditambah. Politisi Golkar mengatakan kekurangan APBN masih bisa disiasati dengan skala prioritas.

Menurutnya kalaupun APBN tidak mampu, kenaikan dana BOS cukup untuk jenjang SD dan SMP dahulu.

Sebab jenjang ini menjadi kewajiban pemerintah sesuai amanat UUD 1945 maupun UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurut Ferdiansyah posisi saat ini belum ada kepastian apakah usulan kenaikan dana BOS oleh Kemendikbud itu bakal disetujui atau tidak.

Kalaupun nanti tidak disetujui, dan dana BOS dirasa kurang, dia berharap partisipasi pemerintah daerah untuk ikut mengeluarkan bantuan operasional sekolah daerah (Bosda).

Dia mengungkapkan banyak pemda yang sejatinya sudah mengucurkan Bosda. Sayangkan kucuran Bosda itu tidak berkelanjutan.

’’Kadang ada, kadang tidak ada. Sekolah tidak memiliki kepastian atas kucuran Bosda,’’ tuturnya. Bosda kerap mengucur di tahun-tahun politik daerah. Misalnya saat menjelang pemilihan kepala daerah. 

Berita ini bersumber dari JPNN.
Share:

Kemendikbud Rekrut 17 Ribu Guru Garis Depan Untuk Wilayah Perbatasan dan Terpencil

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa ini kesempatan bagi mereka yang ingin menjadi guru, dengan catatan siap ditempatan di daerah terpencil. Kemendikbud berencana merekrut 17 ribu GGD. Hal ini untuk memenuhi kekurangan guru di wilayah terpencil, perbatasan, dan terisolir.

Guru honorer yang sudah mengabdi di daerah 3T (Terdepan Terluar dan Tertinggal) mendapat prirotas menjadi guru garis depan (GGD).

"Tahun depan kami tetap akan usulkan GGD. Cuma mungkin ada perubahan pola. Kan ada beberapa daerah usulkan agar guru yang penuhi syarat dan sudah lama mengabdi di daerah terpencil itu dimasukkan. Nah ini yang mungkin akan ada perubahan itu," kata Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad usai pelepasan GGD di Jakarta, Selasa (12/9).

Dia menyebutkan, guru honorer yang sudah mengabdi di daerah 3T dan memenuhi syarat, mendapat prioritas. Syaratnya mereka harus berijazah S1 dan berusia maksimal 35 tahun.

Selain dari honorer, lulusan S1 umum juga diberikan peluang dengan lebih dulu merekrut mereka dan menjalani program pendidikan profesi guru (PPG) selama dua semester.

"Jadi harus sekolah PPG dulu, tanpa itu kan nggak bisa mengajar," ujarnya.

Dia mengakui jumlah GGD yang akan direkrut tahun depan sangat banyak. Itu sebabnya tenaga yang direkrut berasal dari honorer maupun umum karena sulit mencari lulusan PPG.

"Ya kalau cari lulusan PPG itu nggak ada orangnya. Wong tahun kemarin saja kuota 7.000, yang kami dapat hanya 6.296 orang. Kemenristekdikti bilang tahun ini prgram PPG-nya sangat sedikit. Kalau kami syaratkan harus PPG ya nggak mungkin dan susah," tuturnya.

Berita ini bersumber dari PROKAL.co.
Share:

Facebook Page

Entri Populer

Pesan Sponsor

loading...

Statistik Blog