Info ASN PNS, Info ASN PPPK.

Mendikbud Siapkan Perpres, Sekolah Lima Hari Segera Terwujud

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa saat ini pemerintah sedang membuat Perpres program Penguatan Pendidikan Karakter tersebut. Namun, nantinya apakah semua sekolah wajib menerapkan lima hari sekolah atau tidak, semua itu tergantung pembahasan di tingkat pemerintah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, dengan sekolah lima hari maka orangtua dapat memiliki waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh pada dua hari libur sekolah. Selama ini orang tua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan siswa kepada pihak sekolah.

"Nanti akan diatur di Pepres, apakah nanti sifatnya pilihan atau bertahap kita akan lihat, saat ini kita sedang godok masalah itu," tandas Muhadjir.

Pada 19 Juli 2017 pemerintah telah melakukan rapat mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater.

Muhadjir menambahkan, antinya setiap sekolah wajib menerbitkan dua rapor untuk memantau perkembangan siswa. Program Penguatan Pendidikan Karakter, nantnya sekolah akan menerbitkan dua rapor. 

Pertama untuk penilaian akademik intrakulikuler dan rapor berikutnya berupa rekaman aktivitas siswa yang berupa narasi deskrptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD sampai SMA.

Mendikbud menjelaskan, pada rapor rekaman aktivitas siswa itu juga akan dilaporkan mengenai minat, bakat serta kemahiran istimewa yang dimiliki siswa tersebut.  Dengan Program Penguatan Pendidikan Karakter ini akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.

"Program ii sekaligus dalam rangka impelemntasi manajemen pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan belajar siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," kata Muhadjir, dalam siaran persnya, Selasa (25/07/2017).

Berita ini bersumber dari Netralnews.

Share:

Mendikbud: Guru Memiliki Tanggung Jawab Sosial

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus memantau perkembangan guru dan mencari formula untuk mengatasi kekurangan jumlah guru di daerah-daerah tertentu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, guru adalah pekerjaan profesional, dan setiap pekerjaan profesional memiliki tanggung jawab sosial.

Mendikbud menuturkan, suatu pekerjaan disebut profesional bila memiliki keahlian, yaitu kemampuan mengerjakan suatu pekerjaan yang untuk mendapatkannya harus melalui pendidikan dan pelatihan yang cukup panjang sehingga orang lain tidak bisa melakukan pekerjaan tersebut tanpa melalui prosesnya.

"Tidak boleh ada orang sembarang tiba-tiba menjadi guru tanpa melalui proses pendidikan dan pelatihan," ujar Mendikbud dalam Rapat Koordinasi Teknis Ketua Komunitas Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Yogyakarta, Sabtu (22/7/2017).

Menurut Mendikbud, pekerjaan profesional memiliki tanggung jawab sosial. Seperti dokter dan tentara, guru pun memiliki tanggung jawab sosial. Bila tidak memiliki tanggung jawab sosial, maka keahlian yang dimilikinya bisa menghancurkan masyarakat. Guru bisa mengajarkan siswa menjadi baik atau buruk. Dengan tanggung jawab sosial, guru akan bertanggung jawab mendidik sebaik-baiknya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu juga menyebutkan bahwa salah satu peran guru adalah sebagai katalisator. Sesuatu yang semula laten menjadi potensial laten dari seorang siswa, dapat diangkat guru menjadi potensial aktual pada diri siswa. "Jangan sampai orang tua berpikir anak yang matematikanya lemah, maka masa depan anak akan suram. Ini harus diubah. Bila anak matematika tidak bagus namun bakat seninya luar biasa, ini harus dikembangkan. Biarlah mereka menjadi seseorang, jangan kemudian dijadikan bukan siapa-siapa," tegas Mendikbud.

Kemendikbud, ujarnya, juga terus memantau perkembangan guru, salah satunya melalui pemberlakukan kebijakan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan tersebut dapat membuat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) secara bersama-sama memajukan zonanya. Sistem zona ini menjadi sarana dalam melakukan penataan sekolah secara sistemik.

Sistem zonasi tidak hanya dapat mendata jumlah peserta didik yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya sehingga menghindari terjadinya putus sekolah, namun juga menjadi dasar untuk distribusi dan alokasi guru. Dampak positifnya berupa terwujudnya keseimbangan antara guru yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Guru Tidak Tetap (GTT), dan juga guru yang bersertifikat, di semua sekolah pada zona masing-masing.

Kebijakan lima hari sekolah juga berpihak kepada guru. Libur dua hari sekolah memberikan waktu lebih berkualitas antara siswa dengan keluarganya. Namun tidak hanya siswa yang merasakan manfaatnya. Guru juga jadi bisa memperhatikan anak-anak mereka sendiri secara lebih berkualitas, setelah hari lainnya fokus memperhatikan anak didik.

Berita ini bersumber dari KEMDIKBUD.
Share:

PGRI Dukung Program Penguatan Pendidikan Karakter

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung program penguatan pendidikan karakter (PPK) yang saat ini tengah dilaksanakan pemerintah. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan pihaknya juga siap membantu pemerintah merumuskan solusi terbaik jika ada masalah dalam implementasi PPK.

"Kita sangat mendukung implementasi penguatan pendidikan karakter ini, jika ada masalah implementasinya kita siap turut serta merumuskan solusi terbaik. PGRI ingin menjadi bagian dari solusi tersebut," kata Unifah Rosyidi dalam acara halalbihalal PB PGRI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), di Gedung Guru Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan kegembiraannya dengan dukungan PGRI tersebut. Mendikbud menyebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan PGRI adalah mitra, yang harus sering berdialog untuk mencari solusi terbaik pada masalah-masalah pendidikan di Indonesia. "Wajar kalau sesekali berbeda pendapat, yang penting kalau keduanya berangkat dari niat baik pasti ada solusi terbaik," ujar Muhadjir.

Mendikbud mengatakan PPK semata-mata menerjemahkan visi misi kabinet kerja di bidang pendidikan yang tertuang dalam Nawa Cita. "Saya diperintah Bapak Presiden untuk merealisasikan program penguatan pendidikan karakter dimana pada jenjang pendidikan dasar harus 70% porsi pendidikan karakternya," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.

Untuk menyukseskan PPK, dibutuhkan komitmen guru sebagai ujung tombak proses belajar mengajar di satuan pendidikan, untuk bekerja keras memajukan pendidikan. Mendikbud mengajak guru dan PGRI menyukseskan PPK untuk masa depan anak-anak Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Muhadjir kembali menegaskan bahwa Kemendikbud tidak pernah menggagas program full day school. "Yang kita punya itu program PPK, penguatan pendidikan karakter. Sudah kita hitung kalau hari sekolah itu dimampatkan dari enam menjadi lima hari, per harinya hanya ada penambahan satu jam 20 menit saja untuk intrakurikuler," tambah Mendikbud. Jadi tidak benar siswa akan belajar selama delapan jam sehari di kelas, namun akan lebih banyak kegiatan di luar kelas termasuk belajar di madrasah diniyah atau sumber belajar lainnya.

Berita ini bersumber dari KEMDIKBUD.
Share:

Portal Ekosistem Perbukuan Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa website dengan alamat buku.kemdikbud.go.id merupakan Portal Ekosistem Perbukuan Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. diportal ini anda dapat membaca ataupun mendownload buku-buku pelajaran terbaru jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA baik buku pegangan guru ataupun siswa.

Share:

Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Yth. Bapak/Ibu
  1. Dinas Pendidikan Propinsi
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Guna lebih memperjelas dalam pelaksanaan Permendikbud tersebut, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Dalam surat edaran Mendikbud juga menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


Berita ini bersumber dari DAPODIKDASMEN.
Share:

Cuti Bersama Lebaran Usai, MenPANRB Minta Agar Besok Seluruh ASN Masuk Kerja

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) besok tanggal 3 Juli 2017, mulai masuk kerja. "Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H sudah usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok kembali masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja," ujarnya di Jakarta, Minggu (02/07).

Disampaikan bahwa, liburan pada momentum lebaran kali ini cukup lama, yakni sampai 10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur sabtu minggu. "Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Besok saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Asman.

Pemerintah melalui Kepres 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Untuk ASN, pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.

"Tidak masuk kerja tanpa ijin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," tegas Asman.

Dijelaskan, teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya masing-masing. Bentuknya mulai dari sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat, tergantung bobot pelanggaran disiplinnya. 

Selanjutnya Menteri Asman meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan secara seksama. "Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," pungkas Asman.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Kemendikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School

Sahabat pembaca Info Guru SMP, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa kebijakan tentang hari sekolah bukanlah full day school. Hari sekolah yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuker.

"Lima hari sekolah bukan full day school Itu istilah untuk jenis penyelenggaraan pendidikan di sekolah tertentu," disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso di Malang,  Jumat (30/6).

Ari Santoso menegaskan, lima hari sekolah bukan berarti siswa harus belajar di dalam kelas terus menerus. Ada beragam aktivitas belajar yang dilakukan dengan bimbingan dan pembinaan guru. Beragam kegiatan yang dapat dilakukan misalnya, mengaji, pramuka, palang merah remaja. Juga kegiatan yang terkait upaya mendukung pencapaian tujuan pendidikan, seperti belajar budaya bangsa di museum atau sanggar seni budaya juga menghadirkan mental sportif dengan olahraga. Diharapkan aktivitas belajar peserta didik tidak membosankan karena dilakukan secara tatap muka di kelas saja, namun dapat lebih menyenangkan karena melalui beragam metode belajar yang dikelola guru dan sekolah.   

Sekolah lima hari, jelas Ari, hanya untuk sekolah yang siap sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan pada tahun ajaran baru 2017/2018. "Sesuai dengan pasal 9, dapat dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Aturan tentang hari sekolah tersebut, merupakan hal teknis yang dapat dipilih satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumberdaya. Ari mengimbau agar masyarakat tidak terjebak pada perdebatan tentang lima hari atau enam hari, namun kembali pada semangat penguatan karakter melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).   

"Sudah ada sekolah-sekolah percontohan penerapan praktik baik PPK di berbagai wilayah di Indonesia yang melaksanakan kegiatan lima hari sekolah. Hari Sabtu dan Minggu bisa digunakan menjadi hari keluarga. Pertemuan anak dan orang tua menjadi lebih berkualitas," tutur Ari.

Lima Hari Sekolah Tidak Ubah Struktur Kurikulum Yang Ada  

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan, penerapan kegiatan belajar mengajar delapan jam sehari dilakukan oleh sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar.

"Fokus pembinaan karakter bukan semata pada mata pelajaran konvensional, tapi juga mencakup kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler inilah yang memang agak luas, cukup besar mulai hari krida, olah raga sekolah, termasuk kegiatan yang sifatnya kerja sama dengan lembaga pendidikan lainnya," kata Hamid Muhammad ujarnya di diskusi media beberapa waktu lalu.  

Selain kurikulum inti yang disampaikan melalui kegiatan intrakurikuler, pasal 6 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menjelaskan bahwa kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilakukan di luar kelas. Adapun pelaksanaannya bukan tunggal/mandiri saja, namun juga dapat menggunakan metode kerja sama, antarsekolah maupun dengan lembaga-lembaga lain terkait.

Beragam aktivitas yang dapat dilakukan siswa dalam hari sekolah di antaranya kegiatan pengayaan mata pelajaran, pembimbingan seni dan budaya. Selain itu, pengembangan potensi, minat, bakat, serta kepribadian siswa juga dapat didorong melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler.

Dicontohkan Ari Santoso, siswa yang mampu menghafal Alquran di diniyah selama ini tidak mendapatkan penilaian dari sekolah. Nantinya, dengan bimbingan usztad dan pemantauan dari guru, maka sekolah dapat memberikan penilaian kualitatif terkait kepribadian siswa tersebut.

Penerapan lima hari sekolah akan sangat beragam di setiap satuan pendidikan. Pengaturan jadwal serta teknis pelaksanaan menjadi kewenangan sekolah yang lebih mengetahui situasi dan kondisi masing-masing. “Saat ini panduan pelaksanaan sedang disusun oleh tim dari Ditjen Dikdasmen dan Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag,” tutur Ari Santoso.

Pengoptimalan sumber-sumber belajar diperlukan dalam penerapan penguatan pendidikan karakter, Ari menjelaskan, diperlukan peran guru, kepala sekolah serta komite sekolah dalam menjalin kerja sama penyelenggaraan PPK.

"Sekolah dituntut secara kreatif menggalang kolaborasi dengan sumber-sumber belajar di luar sekolah, ini harus kita garisbawahi. Di luar sekolah begitu banyak sumber-sumber belajar yang tak terbatas di semua daerah. Ada sumber-sumber belajar yang terkait dengan sains, seni dan budaya, olah raga, ataupun seni budaya," kata Staf Ahli bidang Pembangunan Karakter Arie Budhiman beberapa waktu yang lalu.   

Revisi PP 19 Tahun 2017 Bantu Guru Penuhi Beban Kerja Melalui 5 M

Pelaksanaan hari sekolah bagi guru dimaksudkan untuk melaksanakan beban kerja guru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 74 Tahun 2008. Kemendikbud akan segera mengeluarkan Permendikbud terkait petunjuk pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru melalui Lima M, yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Kemudian guru juga dapat membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas-tugas tambahan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menyampaikan, berdasarkan pasal 15, pemenuhan beban kerja guru dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan. Kegiatan lain di luar kelas yang berkaitan dengan pembelajaran juga dapat dikonversi ke jam tatap muka.

“Jangan remehkan kreativitas guru. Jangan pesimis. Kita harus memberikan ruang bagi guru untuk berkreasi membina anak didiknya,” tegas Dirjen Pranata saat ditanya terkait kemampuan guru berkreasi dalam menciptakan kegiatan yang mendukung PPK.

Rangkaian kebijakan yang diluncurkan Kemendikbud jelang tahun ajaran baru merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas belajar mengajar. Reformasi sekolah akan dilakukan tidak hanya menyasar perbaikan sarana dan prasarana yang sifatnya fisik, namun juga pada hal yang bersifat pola pikir dan partisipasi seluruh elemen pendidikan.

"Jangan dilupakan, lima hari sekolah terkait Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dengan lima nilai utama; religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas. PPK ini akan segera dikeluarkan Perpresnya," jelas Ari.

Berita ini bersumber dari KEMENDIKBUD.
Share:

Penguatan Pendidikan Karakter Akan Diperkuat Dalam Peraturan Presiden

Sahabat pembaca Info Guru SMP, sudah tahukah anda bahwa Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan diatur ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). Adapun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

"Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi Perpres. Dan Kemendikbud akan menjadi leading sector dalam penyusunannya," disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (19/6) usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Dijelaskannya, penerbitan Perpres tentang PPK akan melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, serta ormas-ormas Islam seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Isi perpres bisa jadi akan berbeda dari Permendikbud yang ada saat ini, melihat perkembangan dalam pembahasan. Diharapkan penerbitan Perpres ini dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan dapat menghadirkan harmoni di masyarakat.

Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang mengungkapkan izin prakarsa tentang Perpres akan segera disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). "Ini arahan dari Presiden. Saya kira prosedurnya akan berbeda dengan yang umum. Tim dari Biro Hukum dan Organisasi dan Staf Ahli bidang Regulasi sedang menyusun dokumennya. Besok kita sampaikan ke Setneg," ujar Chatarina.

Ditambahkannya, permendikbud tentang hari sekolah masih berlaku sampai dicabut dengan peraturan baru. Terkait pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sedang berjalan, menurutnya, akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun.

"Tentu kita akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam setiap penyusunan drafnya. Uji publik juga akan kita lakukan dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat," jelas Chatarina.

Penguatan Pendidikan Karakter merupakan amanat nawacita yang bertujuan untuk menyiapkan generasi emas 2045. Lima nilai karakter utama yang menjadi target penguatan adalah religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Setidaknya terdapat 8000 sekolah yang telah mendapatkan pelatihan penerapan praktik baik PPK dari Kemendikbud sejak tahun 2016.

Penerapan PPK diharapkan mendorong sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri. Pengoptimalan beraneka sumber-sumber belajar menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK. Siswa tidak harus belajar di dalam kelas, namun dapat belajar di luar kelas maupun di luar sekolah.

Berita ini bersumber dari KEMDIKBUD.
Share:

Ini Contoh Kreativitas Guru dalam Penguatan Pendidikan Karakter

Sahabat pembaca Info guru SMP, sudah tahukah anda bahwa Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menegaskan “Jangan remehkan kreativitas guru. Jangan pesimis. Kita harus optimis.” Hal itu diungkapkannya terkait kemampuan guru berkreasi dalam menciptakan kegiatan yang mendukung Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Ia mengatakan, berbagai kegiatan di dalam maupun di luar kelas bisa diciptakan guru untuk melaksanakan kegiatan-kegatan PPK.

Pranata mencontohkan, dalam mengenalkan nilai-nilai nasionalisme, guru bisa membawa siswa ke museum. Di museum, guru bisa memperkenalkan sejarah, benda-benda pusaka, atau budaya secara langsung, tidak hanya melalui foto yang biasanya terjadi di dalam kelas. Penerapan PPK di sekolah memberikan ruang kepada guru untuk berkreasi.

Kreativitas guru dalam membuat berbagai kegiatan PPK juga tidak terbatas pada mata pelajaran yang diampunya. Guru Bahasa Indonesia, misalnya, bisa saja mengajarkan siswa bagaimana cara bercocok tanam yang baik, karena ia hobi dan ahli bercocok tanam. Dalam hal ini, guru SD memiliki kelebihan dalam ruang berkreasi, karena pola belajar mengajar di SD berdasarkan Kurikulum 2013 adalah tematik.

Contoh sederhana lain, guru juga bisa memanggil tukang cilok ke yang kerap berjualan di depan sekolah untuk menjadi sumber belajar di kelas. Siswa bisa belajar kemandirian dan kewirausahaan dari tukang cilok yang akan berbagi pengalaman mengenai persiapan berdagang, penjualan, hingga menghitung hasil, dan bagaimana dia bisa bertahan hidup dari berjualan cilok.

Bagi sekolah yang berada di daerah, guru bisa saja membawa siswa ke lingkungan alam seperti hutan. Di sana siswa bisa ditugaskan untuk mempelajari jenis-jenis hewan dan tumbuhan yang terdapat di hutan. Pranata mengingatkan agar guru tidak terpaku pada pembagian antara intrakurikuler, kokurikuler, dan esktrakurikuler. Sekolah dan guru bisa lebih bebas berkreasi menciptakan kegiatan dalam proses belajar-mengajar. Kegiatan-kegiatan yang diciptakan guru dalam melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK menjadi salah satu tugas guru yang bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka untuk memenuhi beban kerja guru.

Kemendikbud melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan juga telah memberikan pelatihan kepada guru untuk meningkatkan kreativitasnya terkait penerapan PPK di sekolah. “Kreasi itu kita ajarkan, tetapi kreasi sendiri lebih hebat,” ujar Pranata.

Ia menuturkan, secara total ada sekitar 15-ribu hingga 20-ribu guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia yang telah mengikuti pelatihan PPK. Ditjen GTK juga telah memberikan sekitar 2.000 modul PPK untuk guru. Semua modul tersebut dikembangkan sesuai dengan lima nilai utama karakter prioritas dalam PPK, yaitu religius, nasionalis, integritas, gotong-royong, dan mandiri. Modul-modul tersebut bisa diunduh secara daring melalui laman http://tendik.kemdikbud.go.id atau http://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id .

Berita ini bersumber dari KEMENDIKBUD.
Share:

Kekurangan Jam Tatap Muka Guru Bisa Dikonversi dengan Kegiatan Lain

Sahabat pembaca Info Guru SMP, sudah tahukah anda bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 2008 tentang Guru mempermudah guru untuk memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka karena 24 jam tersebut tidak hanya dilakukan di luar kelas, tetapi juga di luar kelas. Kegiatan di luar kelas tersebut bisa dikonversi menjadi jam tatap muka. Dari 5M kegiatan pokok guru, 2M di antaranya bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka, yaitu membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.  

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mencontohkan, seorang guru pendidikan formal juga bisa mengajar untuk pendidikan nonformal atau kesetaraan, misalnya Paket A, B, atau C. Kegiatan mengajarnya itu bisa dikonversi maksimal enam jam tatap muka.

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 19 tahun 2017, pemenuhan beban kerja sebagai guru dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan guru. Untuk tugas tambahan guru yang menjadi wakil kepala sekolah; ketua program keahlian di SMK; kepala perpustakaan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi sekolah, bisa dikonversi menjadi 12 jam tatap muka. Kemudian untuk tugas tambahan bagi guru yang menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu, bisa dikonversi menjadi enam jam tatap muka. Terakhir, untuk tugas tambahan yang terkait dengan pendidikan di sekolah, bisa dikonversi paling banyak enam jam tatap muka.

Pranata mengatakan, kegiatan lain di luar kelas yang masih berkaitan dengan pembelajaran siswa juga bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka. Misalnya guru berinisiatif membawa siswanya ke pasar. Perjalanan dari sekolah ke pasar, kegiatan di pasar, hingga kembali ke sekolah yang menghabiskan waktu beberapa jam itu bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka. Dengan membawa siswa ke pasar, guru bisa mengajarkan siswa belajar tentang jual beli, ilmu ekonomi, hingga belajar berbisnis.

“Nggak fair ketika guru membawa siswanya ke pasar, tetapi dia tetap harus memenuhi 24 jam tatap muka. Padahal membawa anak ke pasar juga dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter dengan tema kemandirian, antara lain kewirausahaan,” ujar Pranata.

Berita ini bersumber dari KEMENDIKBUD.
Share:

24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

Sahabat pembaca Info Guru SMP, sudah tahukah anda bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017. Salah satu perubahan yang mendasar adalah mengenai kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka yang sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan baru itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka. “Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan profesi,” ujar Pranata saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Pranata menuturkan, pemenuhan jam kerja selama 40 jam per minggu termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melaksanakan beban kerja guru, yaitu 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40  jam tatap muka dalam satu minggu.

Dalam Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Beban Kerja Guru mencakup lima kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Berita ini bersumber dari KEMENDIKBUD.
Share:

Soal UN 2018 Sebagian Besar Masih Berupa Pilihan Ganda

Sahabat pembaca Info Guru SMP, sudah tahukah anda bahwa pada penyelenggaraan ujian nasional (UN) tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana membuat soal UN lebih bervariasi. Soal UN tahun 2018 sebagian besar memang masih berupa pilihan ganda. Namun, Kemendikbud juga akan menggunakan soal yang tidak hanya berupa pilihan ganda. Beberapa soal bisa berupa mengisi jawaban, pilihan yang tidak tunggal, esai, atau bentuk lainnya.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam mengatakan, bentuk soal UN yang variatif itu bertujuan untuk mengukur level kognisi siswa lebih dalam. Variasi soal juga diharapkan bisa mendorong siswa memiliki kemampuan berpikir tingkat tinggi atau High Order Thinking Skill (HOTS) yang menjadi tuntutan kompetensi generasi abad 21.

“Kami berusaha, mulai tahun depan soal UN tidak lagi semuanya pilihan ganda. Sehingga dapat mengukur level kognisi siswa lebih dalam,” ujar Nizam saat jumpa pers tentang hasil UN SMP di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Nizam menuturkan, penerapan soal UN yang tidak hanya berbentuk pilihan ganda juga dapat mengukur ketuntasan belajar siswa. Saat ini, katanya, banyak guru maupun siswa yang belum sepenuhnya menyadari bahwa UN dapat mengukur ketuntasan belajar siswa. Padahal soal UN dibuat dengan berbasis kurikulum. “Jadi kurikulumnya juga harus dituntaskan (di sekolah). Kalau (soal) ujiannya sesuai dengan kurikulum, maka seharusnya tidak ada masalah,” kata Nizam.

Menurut Nizam, yang sering terjadi adalah kecenderungan guru-guru untuk men-drill siswa dengan kisi-kisi saja, sehingga tidak menuju pada ketuntasan belajar. Padahal sejak dua tahun lalu, melalui soal UN, Kemendikbud telah melakukan perubahan level kognisi siswa di semua mata pelajaran untuk meningkatkan kemampuan berpikir siswa. Karena itulah mulai tahun 2018 juga akan dilakukan perubahan untuk bentuk soal UN.

“Kita akan mengurangi soal pilihan ganda. Tujuannya untuk membuat kognisi siswa lebih dalam dan mencapai ketuntasan kurikulum. Itu baru aspek kognisi, belum termasuk aspek afeksi dan keterampilan yang tak kalah penting, seperti sikap dan perilaku,” ujar Nizam.

Berita ini bersumber dari KEMDIKBUD.
Share:

Facebook Page

Entri Populer

Pesan Sponsor

loading...

Statistik Blog